Monday 30 June 2008

AIR MINUM DALAM KEMASAN

Parameter yang perlu diuji pada aplikasi air minum dalam kemasan secara terus menerus mengalami perubahan. Hal ini dilakukan untuk menjamin adanya produk yang aman dan berkualitas bagi konsumen.
US FDA (Food and Drug Administration, suatu badan yang mengawasi obat dan makanan di Amerika), menetapkan air minum dalam kemasan sebagai kategori produk makanan dan masuk dalam kategori yang harus diawasi. Setiap negara bagian di Amerika boleh meng-adopsi peraturan dari FDA atau mengembangkannya tetapi tetap harus mengacu pada peraturan dari FDA pusat. Sementara itu, IBWA (International Bottled Water Association) menambahkan beberapa parameter dan hal ini berlaku pada seluruh anggotanya.

Periode pengujian kualitas air adalah salah satu hal yang diregulasikan dan hal ini diatur dalam periode uji harian, mingguan, kuartal dan tahunan.
Standar kualitas dari air minum dalam kemasan diatur pula aplikasinya hal ini meliputi : GMPs (Good Manufacturing Practices), HACCP (Hazard Analysis of Critical Points) dan juga mengenai label produk.
Berikut adalah informasi mengenai beberapa hal yang harus diuji berdasarkan periodenya :


Harian:
IBWA memberlakukan adanya uji bakteri Total Coliform pada air baku dan produk akhir. Beberapa negara bagian di Amerika mensyaratkan adanya uji Total Bakteri dengan metode plate count.

Mingguan:
Baik FDA maupun IBWA mensyaratkan adanya uji bakteri Total Coliform pada air baku dan produk akhir. Beberapa negara bagian mensyaratkan tambahan uji Total Bakteri secara mingguan dan sebagian juga ada yang mensyaratkan per volume produksi.

Tiga Bulanan:
Pada tahun 2001, IBWA mensyaratkan adanya uji bromate dan bromide pada produk akhir juga parameter bromide dan chloride pada air baku.
Berdasarkan US EPA (Environmental Protection Agency) konsentrasi bromate yang diperbolehkan adalah 10 ppb (parts per billion). Pada tahun 2001, US FDA menyetujui untuk menambahkan parameter bromate sebagai parameter yang wajib diuji pada air minum dalam kemasan.

Pengujian chloride pada air baku sangat di perlukan karena adanya korelasi antara fluktuasi bromide dan chloride. Untuk pemantauan secara cepat adanya bromide dan chloride diperlukan alat yang mudah, cepat dan akurat.
Sesuai EPA, pada air baku konsentrasi bromate yang diperbolehkan adalah 10 ppb sementara untuk bromide adalah 5 ppb atau lebih rendah.
Dalam air minum, Bromate terbentuk pada saat air yang mengandung bromide diozonisasi. Ozonizasi dilakukan untuk membunuh kuman yang ada dalam air. Biasanya konsentrasi Ozon yang ditambahkan adalah 10 mg/l, sementara residue maksimumnya harus kurang dari 0.05 mg/l.

Apabila air tidak mengandung bromide, proses pembentukan bromate tidak akan terjadi. Apabila ada penambahan mineral pada air baku, supplier mineral tersebut harus melampirkan kandungan bromide yang ada dan harus memenuhi persyaratan US Pharmaceutical.

Adanya calcium chloride, magnesium chloride dan potassium chloride memungkinkan adanya kandungan bromide apabila bahan baku tersebut tidak menggunakan bahan baku dengan standar USP (USP grade).

Tahunan:
Baik FDA maupun IBWA mensyaratkan adanya uji tahunan pada air baku maupun produk akhir sesuai standar yang telah mereka tetapkan. Pada uji tahunan mereka mensyaratkan uji secara lengkap seluruh parameter (fisik, kimia dan microbiologi). Bahkan untuk IBWA, untuk produk akhir yang dihasilkan melalui proses penambahan mineral harus dicantumkan label "purified" dan dilengkapi dokumen telah lolos uji USP grade.

GMPs:
FDA mengatur berbagai hal yang harus sesuai dengan GMPs baik untuk air minum dalam kemasan, fasilitas-fasilitasnya, proses produksi dan kontrolnya serta pergudangannya.

Saat ini berdasarkan GMPs, pada air minum dalam kemasan harus di melakukan uji secara acak pada proses produksi dan produk akhir demi keamanan produk.
Meskipun demikian, saat ini mereka sedang mempromosikan uji kontrol keamanan pangan yang dianggap lebih modern yaitu konsep HACCP.

HACCP:
HACCP, yang dikembangkan di Amerika 33 tahun yang lalu lebih mengedepan-kan "proactive approach" dibandingkan dengan GMPs, dimana fokusnya lebih pada pencegahan bahaya yang dapat menyebabkan wabah penyakit yang kontrolnnya dilakukan dari bahan baku sampai dengan produk akhir. FDA mengadopsi konsep HACCP untuk aplikasi pada berbagai sektor industri antara lain : seafood, daging dan ternak, jus buah dan sayuran. Mereka sangat intensif mengontrol penerapannya pada seluruh sector industri makanan dan mulai mensosialisasikannya pada aplikasi air minum dalam kemasan.
Sementara IBWA telah mensosialisasi-kan konsep ini pada tahun 2002.

Labeling:
Label yang dipersyaratkan oleh FDA saat ini meliputi:
1. Nama perusahaan yang mem-produksi tabelnutrisi (pada produk yang mempromosikan minuman kesehatan).
2. Daftar kandungan mineral (jika mineral ditambahkan).
Berbagai lembaga ikatan konsumen dan institusi pemerintah menuntut adanya informasi yang lebih detail mengenai kandungan dan kualitas produk air minum ini.
Pada bulan Februari 2002, FDA mempublikasikan Laporan hasil studi dan kelayakan dari berbagai metode tentang kandungan dari air minum dalam kemasan untuk konsumen. Kegiatan ini merupakan bagian dari kegiatan "Jaminan Keamanan Minuman" yang diminta oleh PWS (Public Water Supplies) untuk mempublikasikan pada konsumen setiap tahunnya hal-hal yang meliputi : kualitas air, metode pengolahan (treatment) dan statusnya (lolos atau tidak) berdasarkan persyaratan kualitas air untuk tahun sebelumnya.

Hasil pengumunan ini yang biasa disebut CCR (Consumer Confidence Reports). Dalam laporan tersebut dicantumkan data-data apakah berbagai kandungan yang tertera pada label sesuai atau tidak dan selanjutnya FDA membuat kesimpulan apakah produk tersebut lolos atau tidak. Hal ini akan sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan konsumen pada produk tersebut.

No comments: